| |
|
Selasa, 17 November 2009 [ 03.33 Wib ]
|
|
Polri Berjanji Secepatnya Kembalikan Berkas Bibit ke Kejagung
|
Oleh: MR Nasution
Rambu Kota: Wakil Direktur III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Komisaris Besar Benny Mukalo mengatakan berkas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka Bibit Samad Riyanto sudah diterima dari Kejaksaan Agung. Mabes Polri baru menerima pengembalian berkas P19 dari Kejaksaan Agung tersebut, Senin sore, 16 November 2009.
Saat ini, menurut Benny, Kepolisian diminta untuk menambah keterangan saksi. "Ada beberapa keterangan saksi yang harus diperdalam," ujar Benny saat akan meninggalkan Bareskrim Mabes Polri, Senin malam, 16 November 2009.
Benny menambahkan, selanjutnya Mabes Polri akan mengembalikan berkas ke Kejaksaan secepatnya. "Kalau tiga hari selesai kita serahkan," jelas Benny.
Sedangkan Senin siang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan berkas dikembalikan untuk menambah keterangan dan bahan yang harus dilengkapi, seperti masalah izin penyitaan. "Barang bukti juga perlu disinkronkan dengan keterangan-keterangan," ucap Marwan.
Selain itu Marwan juga menjelaskan ada hal-hal yang harus dipertajam dari petunjuk yang diberikan sebelumnya. "Masih diperlukan saksi tambahan," tutur Marwan.
Chandra-Bibit disangkakan pasal penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal dua pengusaha, bos PT Masaro Radiokom Anggoro dan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.
|
|
[ kembali ]
|
|
|