| |
|
Kamis, 22 Oktober 2009 [ 13.08 Wib ]
|
|
Polisi Ringkus Bandar Narkoba Asal Amarika dan Iran
|
Oleh:MR Nasution
Rambukota: Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri tangkap tiga bandar narkoba jaringan Internasional. Para pelaku adalah warga Amerika dan Iran.
Kelompok mafia narkoba asal negeri pamansam bernama Frank Amado (35) diperkirakan telah lama menjajaki bisnis narkoba di Indonesia. Frank bersama rekannya, Peyman bin Azizallah alias Sorena,30 warga Iran mengedarkan barang haram itu berkaloborasi dengan seorang warga keturunan China, Tioe Beng Tjai alias Papi (51).
Wakil Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana didampingi Kanit II Dit IV/TP Narkoba Polri, Kombes Pol Siswandi mengatakan, kedua tersangka warga Amerika Serikat dan Iran itu ditangkap petugas di Apartemen Park Rotale, Kamar N0. 0331, Jalan Gatot Subroto, Kav 35-39, Jakarta Pusat.
"Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti shabu-shabu seberat 5.668 gram senilai Rp9,6 milyar," kata Dikdik Mulyana dalam jumpa pers di aula Gedung Direktorat IV Narkoba Bareskrim Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (21/10).
Menurut Kombes Pol Siswandi, bandar narkoba asal negeri Pamansam dan negeri para Mullah itu tertangkap setelah aparat kepolisian membekuk Frank Amado di Apartemen Park Royale. Berdasarkan pengembangan polisi kemudian membekuk dua tersangka lainnya, yakni Peyman Bin Azizallah dan Tioe Beng Tjai alias Papi
“Tioe Beng Tjai alias Papi ditangkap di rumahnya, Villa Bandara F-10 No.18 RT 18/08, Dadap Kosambi, Tangerang. Di sana berhasil disita barang bukti berupa shabu-shabu seberat 449 gram senilai hampir Rp2 milyar. Shabu-shabu itu disimpan di limas pastik yang dimasukkan kedalam kaleng kue," kata Siswandi.
Lebih jauh dikatakan Siswandi, tersangka Frank dan Peyman sepesialis pemasok narkoba ke berbagai hotel di Jakarta. Hasil penyelidikan kata mantan Kapolres Cirebon ini, dari kurun waktu Agustus hingga Oktober 2009, mereka ini sudah enam kali mengirim sabu-sabu ke berbagai hotel di Jakarta.
“Mereka ini selalu mengirim sabu-sabu ke hotel-hotel. Pihak kepolisian sudah lama dan berulangkali mengincar aksi para tersangka ini. Namun baru pada aksi mereka yang ke-tujuh ini berhasil dibekuk,” ujar Kombes Pol Siswandi.
Kepada polisi, tersangka Frank mengaku sabu-sabu itu hanya barang titipan seseorang yang tidak dikenalnya. “Barang yang saya bawa punya orang, saya tidak tahu isinya, tetapi kok saya ditangkap," ujar Frank dalam bahasa Inggris.
”Ketiga tersangka kita jerat pasal tindak pidana psikotropika pasal 60 ayat 1 huruf b subsider pasal 62 jo pasal 71 undang-undang RI. No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. Untuk mengetahui asal-muasal barang terlarang itu ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensip,” tegas Siswandi.
|
|
[ kembali ]
|
|
|