Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Prita Mulyasari banyak mengundang kritik. Apa yang salah dari pasal-pasal UU ITE ini?
Kasus yang menimpa Prita Mulyasari, bisa menjadi peristiwa penting dan menjadi tonggak sejarah dalam lembaran perjalanan penegakan salah satu hak asasi manusia, yaitu kebebasan berpendapat di dunia maya. Seperti diketahui, kasus Prita mencuat, ketika ibu dua anak ini diketahui ditahan di LP Wanita Tangerang, Banten. Penahanan wanita 32 tahun ini berawal ketika pada 15 Agustus 2008, ia menuliskan keluhan dalam surat elektronik (email) kepada kalangan terbatas tentang pelayanan RS Omni Internasional di Tangerang.
Ternyata, isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis, sehingga RS Omni mengambil langkah hukum. Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni sehingga Prita menyatakan banding. Sedangkan kasus pidananya mulai digelar pada PN Tangerang pada Kamis (4/6).
Alhasil, Prita dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman yang terdapat dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah enam tahun penjara. Dengan alasan tersebut, pihak kejaksaan menahan Prita di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009.
Kini setelah setelah mendapat dukungan antara lain dari ribuan pengguna internet, derasnya pemberitaan dari berbagai media massa, dan juga perhatian dari berbagai pejabat tinggi Indonesia, termasuk para kandidat yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, sehingga status Prita akhirnya diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Salah satunya dari calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, UU Informasi dan Transaksi Elektronik harus direvisi.”Jika memang pasal-pasal dalam UU itu melekat dengan hak-hak asasi warga, maka UU itu harus direvisi. Tapi jangan juga disalahartikan revisi itu untuk menghilangkan. Revisi bisa saja menambah pasal. Tapi harus berguna untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Mega saat mengunjungi Prita di LP Wanita Tangerang, Rabu, 3 Juni.
UU ITE
Masalah UU ITE ini juga menjadi sorotan kata Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Nur Kholis. “Ya, saya melihat bahwa hak kebebasan menyampaikan pendapat ibu Prita sedang diadili,” kata Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Nur Kholis. Ditambahkan, tidak layak bila seseorang yang menuliskan surat keluhan lalu mendapat ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. “Itu adalah hal yang berlebihan,” katanya.
Senada dengan Nur Kholis, Direktur Eksekutif LSM Indonesia Resources Legal Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing mengatakan, pemidanaan kasus pencemaran nama baik itu adalah tindakan yang sangat berlebihan. “Sangat berlebihan bila sampai harus dipidanakan,” kata Uli.
Menurutnya, penyampaian keluhan dari Prita terhadap pelayanan RS Omni seharusnya merupakan bagian dari kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sosial dan politik, antara lain menetapkan hak orang untuk menyampaikan pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyampaikan pendapat (Pasal 19).
Selain itu, Uli berpendapat bahwa Prita yang dijerat secara pidana dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan sukar dibuktikan oleh pihak pengadilan. ”Pengadilan harus benar-benar bisa membuktikan bahwa Prita memiliki unsur kesengajaan untuk mempunyai niat yang jahat terhadap pihak yang dirugikan,” katanya. Pihaknya juga akan mendalami apakah tepat atau tidak Prita dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut.
Sesuai
Tak semua pihak menolak bahwa penerapan UU ITE sebagai kesalahan dalam kasus Prita. Pakar Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya Henry Subyakto menilai, bukan merupakan kesalahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Kasus Prita bukan salahnya UU ITE. Justru, UU ITE dibuat sebagai upaya untuk melindungi warga negara siapa pun dari fitnah atau pencemaran nama baik,” ujar Henry.
Henry mengemukakan, tidak ada hubungan antara UU ITE dan kebebasan pers atau kebebasan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut diungkapkan Henry menanggapi wacana yang berkembang agar UU ITE dilakukan uji materi (judicial review) terutama Pasal 27 yang digunakan untuk menjerat Prita.
Pada UU ITE Pasal 27 ayat (3) disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.””Akan tetapi, itu hak masyarakat apabila ada yang ingin mengajukan judicial review UU ITE,” katanya.
Henry mengatakan, surat elektronik yang dikirim oleh Prita berjudul “Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang” merupakan tuduhan atau fakta. “Andai judul e-mail itu adalah ‘Perlakuan buruk OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang’ maka itu merupakan opini, dan opini itu tidak bisa dipersalahkan,” katanya.
Pihak kejaksaan pun membantah telah memasukkan pasal dari UU ITE ke dalam berkas Prita Mulyasari, yang digugat dalam pencemaran nama baik oleh pihak RS Omni Internasional.”Kejaksaan menerima penyerahan berkas tahap pertama (dari penyidik polisi), maka tugasnya jaksa untuk meneliti apa sudah lengkap atau tidak,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga Aplikasi.
Menurutnya penerapan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah mematuhi prosedur. Pasalnya, UU tersebut sudah diumumkan dan dimasukkan dalam berita acara negara. “UU ini tidak ada masalah. Ketika diumumkan dan terdaftar dalam berita acara negara, sudah bisa langsung dilaksanakan. Tidak perlu Peraturan Pemerintah,” kata Ritonga.
Menurut penelitian jaksa, jelasnya, kasus tersebut memenuhi unsur UU ITE, maka dalam pemberian petunjuk (P19) ke penyidik supaya ditambahkan UU ITE. Dasar penahanan itu sendiri, lanjutnya, terkait dengan ancaman maksimal kurungan selama enam tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.
Salah Kaprah
Sedangkan Ketua DPR Agung Laksono mengatakan penerapan UU ITE tersebut salah kaprah karena menurutnya baru dapat diberlakukan tahun depan. Namun, pendapat tersebut dibantah Ritonga dengan alasan UU tersebut sudah dikuatkan pengadilan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengajuan uji materi tersangkut pasal yang dituju. “Kita sudah sosialisasi kemana-mana. Bahkan ini sudah di MK-kan dua kali. Tapi ternyata dikuatkan oleh pengadilan dan bisa dilaksanakan,” sambungnya.
Penggunaan UU ini, lanjutnya, spesifik terhadap tindakan yang dianggap pencemaran nama baik melalui dunia maya karena KUHP tidak secara spesifik menyebutkan media pencemaran nama baik tersebut. Lagipula, penerapan pasal tersebut disamping pasal 310 KUHP terhadap Prita, imbuhnya, bukanlah bersifat kumulatif melainkan substitusi dari KUHP.
Mahkamah Konstitusi
Reaksi penerapan UU ITE juga datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Mahfud MD meminta pihak kepolisian, hakim dan jaksa harus berhati-hati dalam menerapkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) agar orang yang tidak bersalah menjadi korban. Menurutnya, MK sudah memutus bahwa UU benar, substansinya tidak salah. Karena memang cara-cara mencemarkan nama baik atau memfitnah, bisa dilakukan menggunakan alat-alat elektronik semacam itu.
“Tinggal penerapan hukumnya, hakim, jaksa serta polisi supaya berhati-hati agar tidak memakan korban orang yang tidak bersalah atau tidak punya motif,” ujar Mahfud. Ditambhkan, MK menilai UU ITE sebagai pemberat dari UU KUHP. Hal ini dikarenakan penyebaran melalui dunia maya, sifatnya lebih meluas dan massif serta sulit dihapus jika sudah terlanjur beredar.
“UU ITE itu bukan duplikasi, tetapi sebagai pemberat karena ada unsur-unsur baru. Jadi tetap siapapun harus berhati-hati dalam menggunakan email. Mungkin dia tidak mencemarkan nama baik, tapi emailnya mengandung pencemaran nama baik, lalu dikirim dan dikirim lagi sifatnya menjadi umum,” tukasnya.
Jaksa Agung dan Polri
Dalam perkembanganya kemudian, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga bereaksi atas kasus ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengkajian (eksaminasi) jaksa yang menangani perkara tersebut baik di Kejaksaan Tinggi Banten maupun Kejaksaan Negeri Tangerang. Eksaminasi tersebut akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut. Hasil dari eksaminasi diperkirakan akan selesai pada 4 Juni.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, penyidik kepolisian tidak pernah menahan Prita Mulyasari. “Kendati ancaman hukuman dia, enam tahun penjara, namun penyidik kepolisian tidak menahannya selama proses penyidikan,” katanya di Jakarta, Rabu (3/6). Ia mengatakan, penahanannya justru dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
Harus disosialisasikan
Sedangkan pakar komunikasi Universitas Indonesia Bachtiar Aly meminta DPR dan pemerintah selaku legislator harus segera menyosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada publik dan pengguna UU. Sosialisasi UU ITE ini menjadi penting agar kasus yang menimpa Prita Mulyasari tidak akan terulang kembali karena pengguna UU memahami latar belakang dan semangat pembuatan UU tersebut.
“UU ITE ini kurang disosialisasikan sehingga diinterpretasikan oleh aparat penegak hukum secara tidak tepat,” ujar Bachtiar. Menurutnya, Prita yang dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional karena curhatnya mengenai buruknya pelayanan rumah sakit tersebut tersebar di dunia maya, merupakan bentuk kriminalisasi yang salah kaprah dari aparat penegak hukum.
Ia menambahkan jaksa yang mengenakan pasal dalam UU ITE untuk menjerat Prita tidak cermat karena mencomot undang-undang itu secara parsial demi kepentingan pihak tertentu. “Jaksanya main comot. Harusnya dia melihat secara komprehensif bahwa ranah pribadi tetaplah harus diproteksi. Saya apresiasi tindakan Jaksa Agung yang berjanji akan segera memeriksa jaksa penuntut umum kasus ini,” tukasnya.
Kendati demikian, Bachtiar mengatakan revisi terhadap UU ITE belum perlu dilakukan mengingat undang-undang ini baru disahkan pada 2008. “Ada baiknya kita kasih kesempatan agar undang-undang ini dijalankan dulu, tidak usah buru-buru revisi kan kita belum terapkan dengan betul. Yang paling penting adalah sosialisasi dari DPR dan pemerintah,” tegasnya.
Sedangkan suami Prita, Andri Nugroho, mengatakan tidak khawatir jika kasus dugaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini akan dipolitisasi.”Khawatir sih enggak. Sebab yang kami hadapi, yang kami perjuangkan, adalah menuntut keadilan dan kebaikan bagi semua pihak. Itu masalah beliau-beliau yang di atas. Itu sih mereka saja yang menilai,” kata Andri. n